Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro disela-sela kunjungan ke pabrik BBN PT Darmex Biofuel di Bekasi, Jumat (31/10/2008).
Mekanisme DMO untuk BBN merupakan bentuk sharing the pain antara pemerintah dan pengusaha BBN. Di saat harga BBN sedang turun seperti sekarang, DMO menguntungkan pengusaha karena pasar ekspor menurun. Sementara pada saat harga sedang tinggi, maka DMO akan menguntungkan pemerintah karena pasokan BBN tetap terjamin.
"Bagi mereka (pengusaha), kalau mereka ada based economic activity, mereka akan dukung. Bagi mereka kan yang penting kelangsungan usahanya. Sistemnya akan DMO untuk BBN. Walau sudah ada mandatori, mereka bersedia beri 50% untuk dalam negeri," kata Purnomo.
Sementara Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Faisal menjelaskan, formula harga BBN yang tengah dikaji adalah dengan menggunakan batas atas tanpa batas bawah.
Maksudnya, harga BBN untuk dalam negeri maksimal sama dengan harga minyak mentah. Jadi meski harga BBN di pasaran sudah lebih mahal dari minyak mentah, yang dijual ke dalam negeri maksimal sama dengan harga minyak mentah.
Sementara ktika harga BBN lebih rendah dari minyak mentah, tidak ada batas minimal sehingga BBN bisa dijual serendah apapun.
"Jadi kalau harganya lebih tinggi dari crude, dibatasi maksimal sama dengan crude. Tapi kalau dibawah crude, dia floating, tidak ada batasannya," katanya.
Momentum harga BBN yang sedang dibawah minyak mentah seperti sekarang memang dimanfaatkan pemerintah untuk mendorong penggunaan BBN. Setelah aturan mandatori atau kewajiban penggunaan BBN keluar September 2008, kini pemerintah menyiapkan sistem DMO.
Untuk mematangkan rencana ini, Departemen ESDM akan merapatkannya dengan Kementrian Koordinator Ekonomi pada tanggal 7 November mendatang.
(lih/qom)











































