Depdag Ultimatum Importir 5 Produk Segera Daftar

Depdag Ultimatum Importir 5 Produk Segera Daftar

- detikFinance
Selasa, 04 Nov 2008 11:14 WIB
Depdag Ultimatum Importir 5 Produk Segera Daftar
Jakarta - Departemen Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga tanggal 15 Desember 2008 bagi para importir untuk memperoleh izin sebagai importir terdaftar (IT) yang selama ini mengimpor 5 produk-produk yang diawasi pemerintah.

Lima produk yang diawasi itu yakni elektronik, sepatu, mainan, makanan dan minuman dan garmen. Pengawasan impor ini merupakan bagian dari 10 langkah pemerintah untuk melindungi sektor riil terhadap ancaman krisis global, terutama dalam menekan masuknya barang-barang impor ilegal di kelima produk itu.

"Kelima produk itu importirnya harus importir terdaftar, kita di Depdag akan melakukan pelayanan khusus, harus jadi dalam waktu 7 hari harus lebih cepat, kita beri waktu 40 hari," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara konferensi pers, di Hotel Borobudur, Jakarta (4/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mari, kelima produk itu hanya boleh masuk kelima pelabuhan laut yang ditentukan oleh pemerintah  yaitu Tanjuk  Priok Jakarta, Tanjung Mas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Soekarno Hatta Makasar. Sedangkan untuk bandar udara akan diperbolehkan untuk semua  bandara di Indonesia.

"Kita beri waktu importir untuk mendapatkan IT, waktu sampai 15 Desember," imbuh Mari.

Pemerintah dalam 10 kebijakan mengatasi krisis keuangan salah satunya berupaya mencegah importasi ilegal mulai 1 November.

Ada dua langkah pertama, menerbitkan ketentuan tentang importansi komoditi tertentu yakni garmen, elektronika, makanan dan minuman, mainan anak-anak dan sepatu, hanya bisa diimpor oleh importir terdaftar dan kewajiban verifikasi di pelabuhan muat.

Kedua, menetapkan pelabuhan-pelabuhan tertentu yang terbuka untuk barang-barang tertentu. Yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Makassar dan Bandar Juanda. (hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads