Seperti dikutip situs Depdag Selasa (4/11/2008, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008.
Lima produk tertentu yang diawasi itu yakni elektronik, sepatu, mainan, makanan dan minuman dan garmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap impor produk tertentu juga terlebih dahulu harus diverifikasi atau Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
Pengawasan yang lebih ketat ini dilakukan untuk mencegah impor ilegal menyusul krisis keuangan global.
(ddn/ir)










































