Mendag Rilis Aturan Importir Produk Tertentu

Mendag Rilis Aturan Importir Produk Tertentu

- detikFinance
Selasa, 04 Nov 2008 12:16 WIB
Mendag Rilis Aturan Importir Produk Tertentu
Jakarta - Untuk mencegah terjadinya impor ilegal beberapa produk tertentu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengeluarkan aturan soal impor beberapa produk tertentu.

Seperti dikutip situs Depdag Selasa (4/11/2008, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008.

Lima produk tertentu yang diawasi itu yakni elektronik, sepatu, mainan, makanan dan minuman dan garmen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mewajibkan importir mendaftar ke Depdag, impor Produk Tertentu oleh importir hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar serta seluruh pelabuhan udara internasional.

Setiap impor produk tertentu juga terlebih dahulu harus diverifikasi atau Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan.

Pengawasan yang lebih ketat ini dilakukan untuk mencegah impor ilegal menyusul krisis keuangan global.

(ddn/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads