Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil di Gedung Garuda, Jakarta, Selasa (4/11/2008).
"Sudah kita berhentikan, beberapa orang seperti Pak Kemal Stamboel dan Bravo M.A. Karlio telah mengundurkan diri dari jabatannya," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian mengidentifikasi sebanyak tujuh pejabat BUMN yaitu lima komisaris, satu komisaris utama dan satu direktur utama.
Seperti ucapan Meneg BUMN di atas muncul dua nama yaitu Kemal Stamboel dan Bravo M.A. Karlio. Kemal sebelumnya menjabat sebagai komisaris PT Krakatau Steel. Sedangkan Bravo sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Pelayaran Samudra Djakarta Lyod.
Sesuai UU Pemilu, jika PNS atau TNI/Polri daftar menjadi calon legislator maka otomatis diberhentikan dari jabatannya.
UU Pemilu juga mewajibkan pengunduran diri bagi karyawan, direksi BUMN, atau BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
(ang/qom)











































