Karyawan PT DV saat ini memang tengah harap-harap cemas menatap nasibnya. Pihak perusahaan pernah menjanjikan bahwa perusahaan tak bakal ditutup dan meminta para karyawan untuk bekerja seperti biasa. Namun di sisi lain, sisi psikologis karyawan tak mendapat pasokan semangat dengan tiadanya kejelasan nasib mereka di perusahaan tersebut.
Kegelisahan jelas mengerubungi para karyawan ini. Meski tetap diminta bekerja seperti biasa, namun banyak karyawan yang sudah tidak melakukan apa-apa lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau gaji tak dibayar, kita sudah pasti bakal menuntut ke Depnaker karena disana ada payung hukumnya dan itu adalah hak kami," ujar salah seorang karyawan yang tak mau disebutkan namanya dalam perbincangan dengan beberapa wartawan di gedung Citra Graha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/11/2008).
DV sendiri mempunyai 311 karyawan tetap, 11.300 karyawan outsourcing dan 4.000 karyawaan tidak langsung. Sejauh ini sudah ada 13 karyawan yang telah mengundurkan diri di tengah kondisi perusahaan yang tak menentu ini.
Ditegur
PT Direct Vision (PT DV) diganjar surat teguran dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) terkait lambatnya pengucuran dana ganti rugi (refund) kepada ribuan pelanggannya.
Hal ini seolah sebagai rasa gemas pemerintah terhadap lambatnya proses persetujuan pengembalian dana pelanggan dari kedua pemegang saham PT DV, yakni Ayunda Prima Mitra -- anak usaha PT First Media Tbk-- yang memiliki saham sebesar 49% dan Silver Concorde Holding Limited 51%, keduanya merupakan entitas perusahan milik Lippo group.
Senior Corporate Affair PT Direct Vision, Halim Mahfudz mengatakan, surat teguran dari Depkominfo tersebut dikirimkan siang tadi, Selasa (4/11/2008), sekitar jam 12 siang.
Padahal, lanjut Halim, Depkominfo sebelumnya sudah mengirimkan tiga undangan kepada kedua pemegang saham tersebut untuk menyelesaikan masalah ini. Namun ironisnya, pihak Silver Concorde tak pernah menunjukkan batang hidungnya, hanya pihak Ayunda yang datang. Itu pun tak menghasilkan rencana konkret untuk masalah refund.
PT DV sendiri, dikatakan Halim, sudah gencar menyurati kedua pemegang sahamnya tersebut untuk mempercepat proses refund senilai US$ 1,4 juta atau lebih dari Rp 15,4 miliar (kurs Rp 11.000/US$).
Namun, apa daya, tak ada jawaban sampai sekarang. Alhasil, pengembalian dana yang sejatinya bakal diberikan kepada 36 ribu pelanggannya itu pun ikut terhambat.
"Hari ini kita akan kirim surat lagi untuk menyampaikan surat teguran dari pemerintah. Ini untuk mendesak mereka untuk segera menyelesaikan refund tersebut," ujarnya.
(ash/ir)











































