Depdag Izinkan Impor Limbah Non B3

Depdag Izinkan Impor Limbah Non B3

- detikFinance
Rabu, 05 Nov 2008 13:16 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) membuka keran impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (non B3). Keputusan ini dikeluarkan karena banyak industri dalam negeri yang masih menggunakan limbah sebagai bahan baku dan bahan penolong untuk produksinya.

Ketentuan diperbolehkannya impor limbah non B3 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 41/M-DAG/PER/10/2008, tertanggal 31 Oktober 2008, seperti dikutip dari situs Depdag, Rabu (5/11/2008).

Dalam Permendag ini, limbah non B3 yang dapat diimpor adalah merupakan sisa suatu usaha ataupun kegiatan berupa sisa, skrap ataupun reja yang tidak termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skrap merupakan barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. Sedangkan reja adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.

Dalam ketentuan tersebut, limbah non B3 yang dapat diimpor hanya beruba sisa, skrap dan reja yang digunakan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong industri. Limbah itu hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri dan telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Limbah Non B3 dari Direktur Jenderal.

Sementara setiap importasi Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non B3 wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis itu dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri.

Dan jika limbah Non B3 yang diimpor oleh IP Limbah Non B3 akan dilakukan alih kapal di pelabuhan transit di suatu negara, atas Limbah Non B3 dimaksud wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis ulang.

Izin IP limbah non B3 dapat dicabut jika melanggar sejumlah ketentuan. Namun si IP bersangkutan dapat mengajukan izin kembali sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (qom/ir)

Hide Ads