Hal tersebut diungkapkan oleh oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN M. Said Didu yang ditemui di ruang kerjanya di Gedung Garuda, Jakarta, Rabu (5/11/2008).
"Tujuh pejabat BUMN yang sudah diberhentikan itu hasil cek dari daftar caleg DPR. Bagaimana dengan DPD dan DPRD? KPU harus lebih cermat dong," imbuhnya.
Ia mengharapkan, KPU dapat memperketat syarat pendaftaran caleg. Seperti misalnya membuat surat pernyataan di atas materai yang isinya bersedia dicabut dari daftar caleg jika ternyata melanggar ketentuan.
"Dengan begitu kan menghemat kerja KPU dan kami juga. Jadi bisa cabut langsung kalau ketahuan," tegasnya.
Seperti diketahui, kementerian negara BUMN telah memberhentikan 7 pejabat BUMN yang terdaftar sebagai Caleg. Dua diantaranya adalah Kemal Stamboel dan Bravo M.A. Karlio. Kemal sebelumnya menjabat sebagai komisaris PT Krakatau Steel. Sedangkan Bravo sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Pelayaran Samudra Djakarta Lyod.
(ang/qom)











































