APEC Harus Punya UU Persaingan Usaha Regional

APEC Harus Punya UU Persaingan Usaha Regional

- detikFinance
Rabu, 05 Nov 2008 16:20 WIB
APEC Harus Punya UU Persaingan Usaha Regional
Denpasar - Kawasan Asia Pasifik  hingga kini belum memiliki hukum yang mengatur persaingan usaha regional. Untuk mengawasi persaingan usaha, APEC harus merancang aturan persaingan usaha itu.

Demikian disampaikan Ketua KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Syamsul Maarif usai membuka usai membuka Pelatihan Kebijakan Persaingan Usaha kawasan APEC di hotel Sanur Paradise, Sanur, Denpasar, Rabu (5/11/2008).

"Perlunya kebijakan persaingan dalam APEC. Satu negara di kawasan APEC tidak akan saling sikut-menyikut serta tidak merugikan negara lain," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsul mengatakan  hukum persaingan usaha APEC bertujuan untuk membantu efektivitas masing-masing hukum negara masing-masing. "Sekarang ini belum ada hukum persaingan regional," katanya.

Kerjasama persaingan usaha negara-negara APEC akan membawa manfaat yang besar dalam menghadapi persaingan usaha tingkat global. Setiap negara anggota APEC dapat saling bertukar informasi terkait perusahaan yang tengah bermasalah di
negara masing-masing.

"Antar KPPU di APEC akan dapat bertukar informasi," ujar Syamsul.

Syamsul mencontohkan, Jepang pernah meminta informasi ke Indonesia terkait perusahaan yang tengah diperiksa KPPU. "Ada juga internasional kartel yang ditangkap berkat kerjasama KPPU di beberapa negara," kata Syamsul.

Sementara itu, Ketua CPLG Toru Aizeki juga mengakui perlunya kerjasama antara KPPU karena dapat mengurangi dampak gejolak krisis finansial global.

(gds/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads