Β
Menurut Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan, permintaan tambahan batubara di luar kontrak PLN inilah yang tidak bisa dipenuhi para produsen.
Β
"Kalau yang sesuai kontrak, produsen tetap memasok. Tapi ternyata PLN minta tambahan, inilah yang nggak bisa dipasok produsen," katanya usai Musyawarah Nasional Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) di Hotel Bumi Karsa, Jakarta, Kamis (6/11/2008).
Β
Bambang melanjutkan, tambahan pasokan ini akhirnya gagal disepakati antara PLN dan produsen karena perbedaan harga. PLN mengacu harga pembelian pada indeks Barlow Jonker, sementara para produsen menggunakan harga pasar yang ternyata lebih tinggi ketimbang indeks.
Β
"PLN melihat harganya di indeks Barlow, dia ingin harganya itu. Tetapi produsen katanya harga di pasaran melebihi indeks itu. Jadi memang kita harus temukan mana yang paling pas," katanya.
Β
Harga untuk pasokan tambahan ini memang tidak bisa menggunakan harga yang sama dengan batubara yang sudah terkontrak sebelumnya.
Β
Untuk itu, menurut Bambang, pemerintah akan memfasilitasi sengketa harga diantara PLN dan produsen batubara ini.
Β
"Kemarin kita sudah panggil produsennya, hari ini kita akan bertemu PLN. Semoga saja cepat selesai," katanya.
PLN sebelumnya sudah mengutarakan niat untuk mengimpor batubara. Kepala Bidang Energi Batu bara PLN Pudji Widodo menjelaskan, pihaknya sudah membuka penawaran kepada 24 perusahaan batubara Australia.
(lih/qom)











































