Tarif Cukai Rokok Bakal Naik 6-7% di 2009

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik 6-7% di 2009

- detikFinance
Kamis, 06 Nov 2008 12:11 WIB
Tarif Cukai Rokok Bakal Naik 6-7% di 2009
Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok spesifik di tahun depan. Angka kenaikannya diperkirakan sebesar 6-7 persen.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi usai rapat pimpinan dengan Menkeu Sri Mulyani di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (6/11/2008).

"Kenaikan mungkin tidak lebih besar dari laju inflasi, sekitar 6-7 persen di tahun depan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok akan lebih mengarah kepada kenaikan tarif cukai spesifiknya ketimbang menaikkan tarif cukai advolarum.

Kecenderungan kenaikan tarif spesifik terjadi mulai tahun 2007. Tarif spesifik adalah tarif cukai dalam nilai rupiah per satuan barang, sedangkan tarif advalorum adalah tarif berdasarkan persentase harga dasar pengenaan cukai. .

Dengan adanya rencana kenaikan tarif ini diperkirakan produksi rokok bakal tertekan menjadi sekitar 240 miliar batang atau turun dari 247 miliar batang saat ini.

Tujuan kenaikan tarif memang merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok.

"Jadi kita harapkan turun biar anda-anda yang merokok ini mengurangi, tapi untuk penerimaan kita gak khawatir, kita tingkatkan intensifikasi dan law enforcement," tegasnya.

Sementara itu mengenai pengenaan tarif pajak untuk rokok maksimal sebesar 25% dari besaran tarif cukai dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dipastikan tidak akan terjadi. Pembahasan pajak rokok yang diusulkan DPR itu sudah dihentikan. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads