Perusahaan Batubara Harus Setor Rp 7,8 Triliun ke Kas Negara

Perusahaan Batubara Harus Setor Rp 7,8 Triliun ke Kas Negara

- detikFinance
Jumat, 07 Nov 2008 07:29 WIB
Perusahaan Batubara Harus Setor Rp 7,8 Triliun ke Kas Negara
Jakarta - Hasil sementara audit BPKP menunjukkan jumlah dana yang harus disetor perusahaan batubara ke pemerintah mencapai US$ 561 juta dan Rp 1,634 triliun atau secara total sekitar Rp 7,805 triliun (kurs 11.000/US$). Β 

Jumlah ini terdiri dari Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) yang ditahan perusahaan batubara sebanyak US$ 598 juta dan Rp 1,6 triliun. Ditambah jumlah PPn yang harus disetor ke pemerintah sebesar US$ 3 juta dan Rp 34 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi kepada detikFinance usai rapat dengan Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (6/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Didi, jumlah DHPB yang ditahan perusahaan batubara ini sama dengan PPN masukan yang harusnya dikembalikan pemerintah kepada kontraktor. Namun ia juga mengakui adanya potensi koreksi atas PPN masukan yang tidak memenuhi syarat untuk direimburse ke pemerintah.

"Jumlah ini masih sementara dan masih ada potensi koreksi bertambah namun harus diklarifikasi dulu dengan kontraktor," katanya.

DHPB, PPN, dan PPn yang masuk hitungan tersebut adalah terhitung sejak 2001 hingga 2007. Ini baru merupakan langkah awal dan sisanya akan menyusul karena jumlahnya yang relatif kecil dibandingkan penghitungan sejak 2001-2007 tersebut.

Hasil sementara ini, sesuai PP 25 tahun 2005, harus dibahas dulu dengan Departemen ESDM, Departemen Keuangan dan perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan pun akan diberikan kesempatan yang wajar untuk mempelajari hasil audit dan menggahnya kalau dirasa perlu.

"Apabila pembahasan dengan pihak terkait tadi lancar, diperkirakan audit selesai akhir November," ujarnya.

Tim audit yang bekerja sejak dua bulan ini juga sudah berkoordinasi dengan Departemen ESDM, Ditjen Pajak, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Anggaran, dan BPK untuk penyamaan persepsi.

"Ditjen Pajak menjelaskan mereka yang akan mengatur mekanisme penyetoran PPn," jelasnya.

Penghitungan PPn sebenarnya perlu juga mempertimbangkan data sejak 1983, namun mengumpulkan data sejak 25 tahun silam ternyata tidak mudah. Karena itu diperlukan keterbukaan dari kontraktor, dinas pajak, dan Departemen ESDM untuk menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan.

"Menghitung PPn sejak 1983 relatif sulit dan perlu waktu untuk mencari dan membongkar dokumen serta analisa akutansi khusus untuk menghitungnya. BPKP akan profesional dan proposional untuk hitung hak dan kewajiban kontraktor dan pemerintah bekerja sama dengan auditor BPK yang juga sudah turun," katanya.



(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads