Caranya melalui langkah pencegahan importasi ilegal dan peningkatan pengawasan barang beredar, namun dengan tetap memperhatikan upaya kebutuhan dalam negeri dan mendorong ekspor.
Untuk mempercepat upaya peningkatan pengawasan barang beredar telah dibentuk Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (Tim TPBB) melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 780/M-DAG/KEP/10/2008. Demikian siaran pers dari depdag, Jumat (7/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim TPBB ini diketuai oleh Menteri Perdagangan, dan beranggotakan unsur-unsur instansi terkait (Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, BPOM, POLRI, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertanian, Badan Standardisasi Nasional).
Tim ini bertugas selama 14 (empat belas) bulan terhitung sejak bulan Nopember 2008 sampai Desember 2009.
Menteri Perdagangan mengharapkan Tim TPBB dapat menciptakan langkah strategis dan meningkatkan pengawasan barang beredar, menciptakan koordinasi dan peningkatan hukum dalam pengawasan barang beredar dan terjalinnya komunikasi dan informasi antar instansi terkait, dunia usaha dan masyarakat.
Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Subagyo, tim telah melakukan rapat pleno pada 5 November 2008 untuk menyusun rencana aksi dalam pelaksanaan pengawasan barang beredar. (ir/ir)










































