Setelah dibentuknya joint venture dengan mitra lokal mereka akan membentuk master franchise, sehingga cara ini akan mempermudah penetrasi peritel asal negeri matahari terbit ini di pasar Indonesia. 7-Eleven adalah peritel asal AS yang sejak tahun 2005 kepemilikan saham terbesarnya dipegang oleh perusahaan Jepang.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar saat dihubungi detikFinance, Jumat (7/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keinginan tersebut, ia menduga ada maksud tertentu agar keinginan mereka bisa tercapai masuk ke Indonesia tanpa melalui mekanisme franchise yang selama ini justru memungkinkan dari sisi regulasi.
Namun katanya, untuk bisa masuk sebagai franchise maka pihak 7-Eleven harus menunjuk master franchise dari pihak pemodal lokal di Indonesia atau bisa menunjuk satu per satu secara perorangan sesuai dengan PP nomor 42 tahun 2008 penjabaran dari UU Waralaba.
"Saya bilang nggak ada masalah sebagai master franchise, mereka inginnya sebagai joint venture," katanya.
Sampai saat ini dari informasi yang berhembus,convenience store 7-Eleven sudah menggaet mitranya yaitu dari Modern Group dan berencana mulai membuka gerainya di awal tahun 2009. Anang juga menambahkan, bahwa ia sempat mendapat informasi bahwa Lippo Group pun sempat menjadi calon nominasi mitra 7-Eleven.
Selama ini konsep convenience store diartikan sebagai mini market yang menyajikan makanan dan minuman siap saji dengan rata-rata ukuran bangunan berkisar seluas 200 m2.
Sebelumnya Departemen Perdagangan telah memberikan dua pilihan terkait rencana masuknya 7-Eleven yaitu pertama melalui mekanisme franchise (waralaba), kedua sebagai pemain asing dengan syarat luas toko harus diatas 1200 m2.
Hal ini sejalan dengan perpres Nomor 111 tahun 2007 mengenai daftar negatif investasi (DNI) yaitu diantarnya supermarket kurang dari 1200 m2, departement store kurang 2000 m2, minimarket kurang dari 400 m2 harus sepenuhnya berasal dari modal lokal. (hen/ir)











































