7-Eleven Diduga Lolos Lewat Mekanisme IJ-EPA

7-Eleven Diduga Lolos Lewat Mekanisme IJ-EPA

- detikFinance
Jumat, 07 Nov 2008 12:44 WIB
7-Eleven Diduga Lolos Lewat Mekanisme IJ-EPA
Jakarta - Banyak dugaan yang menyertai rencana masuknya peritel convenience store asal AS yang kini dikuasai perusahaan Jepang yaitu 7-Eleven. Peritel 7-Eleven diduga  lolos masuk ke pasar Indonesia melalui mekanisme perizinan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar saat dihubungi detikFinance, Jumat (7/11/2008).

"Pihak Departemen Perdagangan pernah mengatakan, kalau ditingkat  kita (Depdag), tidak akan mau menyetujui, tapi kita tidak tahu kalau pejabat diatasnya  mau memutuskan, bisa saja presiden," ucap Anang menirukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kebijakan, ada di tangan mereka (di luar Depdag),  kayaknya sih dengan kebijakan ini  barangnya Jepang mau masuk, mereka masuk dari IJ-EPA," tambahnya.

Anang menjelaskan bahwa pemain convenience store seperti 7-Eleven bisa masuk ke Indonesia bisa melalui dua cara yaitu:

1. Cara Franchise, cara ini menurutnya dibagi menjadi dua pilihan yaitu dengan menunjuk franchise secara individual dengan satu-satu atau  menunjuk master franchise, yang  keduanya  harus pemodal lokal.

2. Cara selanjutnya adalah dengan joint venture, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari badan koordinasi penanaman modal (BKPM), yang nantinya mereka berfungsi  sebagai perwakilan dari 7-Eleven di Indonesia, yang selanjutnya bisa melakukan penunjukan master franchise.

"Kita perlu melihat juga untuk melindungi usaha franchise kita jangan serahkan pada asing semua, karena mereka pasti impor barang-barangnya," katanya.

Anang sangat menyayangkan kalau memang itu terjadi karena, konsep kemandirian pemenuhan kebutuhan dan upaya meningkatkan penetrasi pasar melalui suplai barang dalam negeri akan sulit tercapi.

Mengingat setiap franchise asing apapun bentuknya pastinya akan menggunakan bahan baku impor, sehingga ketergatungan Indonesia dengan barang impor sulit dilepaskan.

"Kalau kita bisa masuk di convenience store kenapa nggak kita masuk," serunya.

Sebelumnya Departemen Perdagangan telah memberikan dua pilihan terkait rencana masuknya 7-Eleven yaitu pertama melalui mekanisme franchise  (waralaba),  kedua sebagai pemain asing dengan syarat  luas toko harus diatas 1.200 m2.

Hal ini sejalan  dengan  perpres Nomor 111 tahun 2007 mengenai daftar negatif investasi (DNI) yaitu diantarnya supermarket kurang dari 1200 m2, departement store kurang 2000 m2,  minimarket kurang dari 400 m2 harus sepenuhnya berasal dari modal lokal. (hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads