Hal tersebut disampaikan Menakertrans Erman Suparno dalam Seminar Nasional Tentang Penetapan Upah Minimum terkait SKB 4 Menteri di Gedung YTKI Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/11/2008).
"Kalau memang kondisinya memang payah di luar rekomendasi dewan pengupahan, maka berilah ruang untuk berunding antara manajemen dengan pekerjanya. Untuk menentukan kehidupan mereka secara bipartit," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyadari bahwa ordernya jatuh, oleh karena itu yang penting kita minta jangan ada PHK,soal gaji di dalam upah di dalam hal kritis ini temporary ini mari kita runding. Slogan saya kita ubah PHK yang momok yang singkatannya Pemutusan Hubungan Kerja, diubah menjadi Pokoknya Harus Kerja," ujarnya.
(ddn/qom)










































