SKB UMR Bukan untuk Lindungi Pengusaha

SKB UMR Bukan untuk Lindungi Pengusaha

- detikFinance
Jumat, 07 Nov 2008 16:28 WIB
SKB UMR Bukan untuk Lindungi Pengusaha
Jakarta - Surat Keputusan Bersama 4 menteri mengenai upah minimum regional (UMR) bukan untuk melindungi pengusaha. SKB itu dibuat untuk mengantisipasi terjadinya PHK besar-besaran di saat krisis keuangan global.

Hal tersebut disampaikan Menakertrans Erman Suparno dalam Seminar Nasional Tentang Penetapan Upah Minimum terkait SKB 4 Menteri di Gedung YTKI Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/11/2008).

"Kalau memang kondisinya memang payah di luar rekomendasi dewan pengupahan, maka berilah ruang untuk berunding antara manajemen dengan pekerjanya. Untuk menentukan kehidupan mereka secara bipartit," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erman mencontohkan, pihaknya sempat ke Jawa Timur dan bertemu dengan Gubernur dan pengusaha di sana. Dan dalam pertemuan itu terungkap adanya perusahaan garmen dan sepatu yang sudah mau tutup karena minimnya order. Kemudian dilakukan pertemuan bipartit antara pengusaha dan buruhnya.

"Kita menyadari bahwa ordernya jatuh, oleh karena itu yang penting kita minta jangan ada PHK,soal gaji di dalam upah di dalam hal kritis ini temporary ini mari kita runding. Slogan saya kita ubah PHK yang momok yang singkatannya Pemutusan Hubungan Kerja, diubah menjadi Pokoknya Harus Kerja," ujarnya.

(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads