DPR tetap meminta adanya pajak rokok dengan kajian besaran maksimal 20-25% dari tarif cukai rokok atau 20-25% dari harga jual eceran rokok dalam RUU PDRD (Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah).
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU PDRD DPR RI Harry Azhar Azis saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Senin (10/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry mengatakan dengan adanya pajak rokok ini, nanti dalam RUU PDRD akan dibahas bahwa 25% dari dana hasil pajak rokok di daerah akan di ear mark (digunakan) untuk pembangunan fasilitas di daerah. "Jadi pajak rokok ini memang ditujukan untuk kesehatan," jelasnya.
Sementara itu mengenai permintaan pemerintah agar DPR mengurungkan niatnya untuk menerapkan pajak rokok ini, Harry mengatakan selama ini pendapatan cukai rokok hanya masuk ke kantong pemerintah pusat saja lewat APBN.
"Tapi kalau pajak rokok ini diterapkan maka akan masuk ke APBD sehingga ikut membantu keuangan daerah," pungkasnya.
Sebelumnya Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo pernah mengatakan pemerintah akan meminta DPR untuk tidak memasukkan pajak rokok dalam RUU PDRD dengan alasan masyarakat akan semakin terbebani, karena tahun depan tarif cukai rokok akan dinaikkan sebesar 6-7%
Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi sebelumnya juga mengatakan pemerintah menghentikan usulan pajak rokok. Pemerintah lebih memilih menggunakan tarif cukai spesifik untuk mengontrol konsumsi rokok oleh masyarakat.
(dnl/ddn)











































