Depdag pun belum bisa memastikan berapa jumlah importir India yang mengingkari kontrak tersebut sehingga jumlah kerugian belum bisa dihitung.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di gedung Departemen Perdagangan, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Senin (10/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini ia masih mencari informasi terkait kasus tersebut, mengenai berapa besar jumlahnya dan dampak terhadap ekspor Crude Palm Oil (CPO) Indonesia ke India.
"Saya belum sempat tahu berapa banyak, apakah 30 itu berapa besar dari ekspor itu sedang kita pelajari," ucapnya.
Namun menurut Mari, kalau yang terjadi adalah kasus gagal bayar (default) maka pemerintah memungkinkan bisa ikut campur tangan karena dalam kasus default menyangkut proses hukum yang bisa berjalan.
"Jadi nggak bisa (g to g) ini kan business to business (b to b) kecuali dia default misalnya, biasanya kan ada penaltinya, kalau dibayar penaltinya pastinya ada proses hukum dimasing-masing negara," katanya.
(hen/qom)










































