Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, pemerintah tidak bisa menghimbau BUMN pertambangan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan plat merah tersebut.
"Kita tidak bisa intervensi. Misalnya PTBA (PT Tambang Batubara Bukit Asam) untuk memberi pasokan batubara kepada PLN. Biar direksinya saja yang mikir, mereka kan sudah digaji," ujarnya
Ia mengatakan, Kementerian BUMN meminta pemerintah dapat secara tegas mengatur kewajiban pasokan dalam negeri bagi produsen batubara baik BUMN maupun swasta.
"Jangan BUMN terus yang dilimpahkan kewajiban sedangkan swasta seenaknya mengeruk keuntungan,"
Ia tidak sependapat jika PTBA maupun salah satu BUMN Pertambangan lainnya dikenakan kewajiban memasok kebutuhan PLN dengan harga murah. "Sedangkan perusahaan swasta bisa seenaknya mengekspor komoditasnya dengan harga tinggi," katanya.
"Seharusnya regulator memaksa swasta memasok batubara untuk kebutuhan dalam negeri. Aturan sudah jelas dan dalam kontrak juga disebutkan apabila penjualan ke dalam negeri menggunakan harga ekspor terendah. Tapi harga penawaran swasta ke PLN seringkali menggunakan harga ekspor tertinggi," jelasnya.
(ang/ddn)











































