Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/11/2008).
"Kita juga terus ingatkan kepada para Wajib Pajak (WP) untuk menggunakan kesempatan sunset policy ini, karena kalau sunset policy ini sudah berakhir maka kita akan lebih tegas," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah ada data-data orang kaya dan berapa kekurangan bayar pajaknya, nanti akan kita
lakukan pendekatan," ujarnya.
Darmin tidak mau menyebutkan sementara mengenai jumlah orang kaya yang dibidik oleh Ditjen Pajak. Saat ditanyai apakah ada sekitar 6.000, Darmin menjawab bisa lebih dari itu.
"Kalau 6.000 saja ada kan banyak tuh pengacara yang pendapatannya besar, selain itu juga ada artis-artis," imbuhnya.
Darmin mengatakan pihaknya di 2009 juga berencana untuk mendirikan KPP LTO (Kantor Pelayanan Pajak Large Tax Office) khusus untuk orang-orang kaya, sehingga bisa dilihat bagaimana besaran pembayaran pajaknya.
Berkaitan dengan itu, Darmin mengatakan pihaknya bakal mendapatkan tambahan data dari Bank Indonesia (BI). Dikatakannya Ditjen Pajak akan mengantongi data transaksi valas dari BI yang di dapat dari bank dan tempat penukaran uang asing.
"Setiap transaksi valas di atas US$ 10.000 diwajibkan menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Nah data itulah yang akan di kasih ke kita dan nanti kita kejar," ujarnya.
Data yang diterima dari BI tersebut membantu Ditjen Pajak untuk melihat kepatuhan pembayaran pajak dari WP yang melakukan transaksi valas tersebut.
"Jangan sampai dia melakukan transaksi besar tapi tidak membayar pajak dengan baik," sambungnya.
Langkah Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar kekurangan bayar pajak orang-orang kaya yang berpenghasilan tinggi disambut dengan baik oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (11/11/2008).
"Langkah yang wajar dan berkeadilan. Kalau pekerja biasa berpenghasilan relatif besar kena pajak penghasilan, mereka yang berpenghasilan tinggi harus mendapat perlakuan sama. Apalagi pekerja biasa dengan penghasilan sekitar Rp 2 juta per bulan pun dipunguti pajak," tuturnya.
Bambang mengatakan potensi PPh dari mereka yang berpenghasilan besar sangat signifikan. "Kita bisa memotret potensi itu dari besarnya belanja atau konsumsi mereka. Lihatlah, rumah, apartemen dan mobil mewah berharga miliaran rupiah laku terjual. Hanya mereka yang berpenghasilan besar yang bisa mengonsumsi barang mewah itu. Kita berharap Ditjen Pajak mampu mengidentifikasi mereka," katanya. (dnl/ir)











































