Demikian disampaikan Dirjen Migas Evita Legowo disela pemasaran perdana BBN untuk industri oleh Pertamina di Depo Plumpang, Jakarta, Selasa (11/10/2008).
"Ada tiga pilihan apakah mengikuti indeks harga BBM, atau indeks harga BBN atau campuran. Kalau mengikuti BBM artinya mengikuti MOPS, kalau BBN berarti ikut harga interansional," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk yang BBN umum tadinya apakah kita lepas sepenuhnya kepada B to B. Nah ini belum kita putuskan, pada dasarnya kita beri kesempatan B to B tetapi pmerintah tetap memberi perlindungan karena yang sekarang terlalu berat," katanya.
Ia berharap aturan mengenai harga BBN ini bisa selesai sebelum akhir tahun.
Selain soal harga, pemerintah juga berencana menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) bahan bakar nabati seperti yang terjadi untuk minyak goreng.
"Untuk PPN kita usahakan ditanggung pemerintah, seperti minyak goreng," katanya. (lih/lih)











































