Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Hemat 25%

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Hemat 25%

- detikFinance
Rabu, 12 Nov 2008 13:22 WIB
Jakarta - Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai memperlihatkan penghematan. Kini banyak instansi pemerintah yang bisa mendapatkan harga 20-25% lebih rendah dari harga perkiraan sendiri (HPS).

Demikian disampaikan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dalam Seminar Nasional Peran Strategis Auditor Pemerintah dalam Upaya Pencegahan Kebocoran Keuangan Negara di Gedung Bappenas Jakarta, Rabu (12/11).

"Saya gembira banyak mendapat laporan tentang terjadinya penghematan anggaran di banyak instansi pemerintah dalam proses pengaadan barang dan jasa yang menghasilkan harga hingga berkisar 20-25% di bawah harga perkiraan sendiri," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paskah mengatakan penghematan anggaran seperti ini perlu terus dijaga dan kalau bisa ditingkatkan karena dana yang dihemat bisa dimanfaatkan untuk pengalokasian program penting lainnya.

Paskah juga mengatakan dalam proses pengadaan barang dan jasa setiap Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri
sehingga diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi sektor riil domestik.

"Semua pengadaan barang/jasa wajib menggunakan produk lokal. Tidak ada alasan
untuk menggunakan produk impor," ujarnya.

Menurut Paskah, kewajiban ini sudah diamanatkan dalam Keputusan Presiden
Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kecuali benar-benar diperlukan dan tidak ada substitusinya dari dari produk lokal," katanya.

Selain itu, katanya, Kementerian/Lembaga juga seharusnya saat ini sudah melakukan proses tender pengadaan barang/jasa. Hal itu dilakukan agar belanja kementerian/lembaga bisa dilakukan di awal tahun dan tidak menumpuk di pertengahan atau akhir tahun anggaran.

Dalam kesempatan yang sama, Paskah juga menyampaikan pentingnya fungsi internal auditor pemerintah untuk mencegah terjadinya kebodoran keuangan negara.

"Betapa pentingnya setiap pimpinan instansi pemerintah untuk memberikan dukungan penuh dan komitmen mendorong keberadaan unit internal auditor guna membangun sistem pengendalian intern pemerintah yang mampu melakukan langkah pencegahan secara dini terhadap kebocoran keuangan negara," ujarnya. (dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads