Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/11/2008).
"Kalau mereka bergabung dengan membentuk perusahaan patungan (joint venture) menggarap lapangan tertentu itu bisa saja, tetapi bukan merger," katanya.
Ia menegaskan, Pertamina sebagai perusahaan plat merah raksasa tidak mungkin mengambil opsi merger dalam ekspansi usahanya.
Menurutnya, kesepakatan membentuk perusahaan patungan tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham. Tapi Ia mengatakan, sejauh ini Pertamina belum memberikan laporan kepada Kementerian BUMN soal rencana tersebut.
"Persiapannya itu urusan Pertamina, nanti mereka akan bahas, dan pada tahap akhir akan berikan laporan dan minta izin sama kita," ucapnya.
Ia menambahkan, perusahaan patungan tersebut bisa digunakan untuk mengolah ladang minyak baru di tanah air.
"Sesuai UU Migas kalau sebuah ladang minyak dan gas baru diketemukan harus dilakukan oleh perusahaan tersendiri supaya mudah menghitung cost recovery-nya," imbuh Sofyan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Medco menawarkan rencana kerjasama pengelolaan dan pengembangan sektor hulu migas kepada Pertamina agar dapat bersaing di tingkat internasional.
Kedua perusahaan tersebut masing-masing memiliki blok migas di Libya, jika pembentukan perusahaan patungan bisa terealisasi maka sinergi yang didapat akan lebih besar. (ang/qom)











































