Demikian dikatakan Ketua BPK Anwar Nasution dalam siaran pers penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun Anggaran 2008 kepada DPD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2008).
"Persentase LKPD yang dinilai baik hanyalah 1%. Ini merupakan kemerosotan serius yang berlangsung secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir," katanya.
Dijelaskan Anwar, pada tahun 2004 terdapat &% LKPD yang masuk dalam kategori WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), angka itu terus menurun menjadi 5% pada 2005, 1% pada 2006 dan 1% pada 2007.
"Sebaliknya LKPD yang dianggap buruk terus meningkat. Persentas LKPD yang mendapatkan opini TMP (Tidak Memberikan Pendapat) dari hanya 2% di 2004 mrnjadi 17% di 2007," jelasnya.
Buruknya opini pemeriksaan LKPD antara lain disebabkan oleh kemampuan pemerintah Kabupaten/Kota yang terbatas untuk menyusun program dan laporan keuangannya.
Berbagai permasalahan di daerah yang signifikan antara lain: aset tanah dan bangunan senilai Rp 16 triliun serta penyertaan modal pemeruntah daerah pada BUMD sebesar Rp 447 miliar tidak didukung dengan bukti kepemilikan.
Kemudian pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang yang merugikan keuangan daerah minimal Rp 77 miliar, lalu bantuan kepada instansi vertikal minimal Rp 51 miliar tidak sesuai ketentuan, pengelolaan penerimaan dan pengeluaran daerah minimal Rp 625 miliar tanpa melalui mekanisme APBD, dan terakhir pertanggungjawaban belanja daerah minimal sebesar Rp 2 triliun tidak dapat diyakini kebenaran dan kewajarannya.
(dnl/qom)