Pemerintah Perpanjang Garansi untuk Kontraktor Jalan

Pemerintah Perpanjang Garansi untuk Kontraktor Jalan

- detikFinance
Kamis, 13 Nov 2008 17:18 WIB
Pemerintah Perpanjang Garansi untuk Kontraktor Jalan
Jakarta - Departemen Pekerjaan Umum akan menerapkan perpanjangan garansi untuk kontraktor yang mengerjakan proyek jalan-jalan nasional dari 6 bulan menjadi 2 tahun (extended warranty period).

Cara ini diharapkan bisa meningkatkan tanggung jawab bagi kontraktor jalan dalam mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.
 
"Tahun ini kita coba di 10 proyek, tahun depan secara bertahap akan kita tingkatkan lagi," kata Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Hermanto Dardak, dalam acara konferensi pers, di gedung Departemen Pekerjaan Umum, Kamis (13/11/2008).
 
Dengan bertambahnya periode garansi perbaikan jalan maka diharapkan kerusakan jalan bisa segera diatasi. Sehingga Departemen Pekerjaan Umum sebagai penanggungjawab jalan-jalan nasional bisa segera mengatasi kerusakan jalan dengan cepat.
 
Selama ini sudah menjadi pandangan umum di masyarakat kalau banyak jalan yang baru dibangun namun cepat mengalami kerusakan dan lambat penanganannya.
 
Rencanannya penerapan ini hanya dilakukan untuk proyek-proyek perbaikan jalan-jalan nasional saja yang panjangnya mencapai 35.000 km.
 
"Dari sisi pemerintah tentunya akan lebih menghemat, karena warranty nya bisa lebih lama," ucapnya.
 
Dikatakannya, perpanjangan garansi ini harus diikuti kontraktor karena pelaksanaan pengerjaan jalan-jalan nasional melalui tender memicu daya saing antar para kontraktor.
 
"Intinya memang untuk merangsang kreatifitas kontraktor untuk melakukan pekerjaan sebaik mungkin," jelasnya.
 
Ia mengatakan indikasi kerusakan jalan itu bisa dilihat dari tingkat kerataan jalan termasuk berlubang dan melihat dari sejauh mana kekuatan daya jalan terhadap daya tekanan beban.

(hen/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads