Eksportir ke Uni Eropa Harus Lakukan Pre-registrasi

Eksportir ke Uni Eropa Harus Lakukan Pre-registrasi

- detikFinance
Kamis, 13 Nov 2008 17:55 WIB
Eksportir ke Uni Eropa Harus Lakukan Pre-registrasi
Jakarta - Departemen Perdagangan meminta kalangan eksportir atau produsen produk industri kimia dan produk industri lainnya yang mengandung bahan kimia tujuan ekspor ke Uni Eropa (UE) untuk segera melakukan pre registrasi sebelum 1 Desember 2008.

"Apabila pre-registrasi tidak dilakukan, maka eksportir yang bersangkutan tidak akan dapat melakukan ekspor produknya ke Uni Eropa," ujar Kasubdit Kimia dan Pertambangan, Departemen Perdagangan, Partogi Pangaribuan, Kamis (13/11/2008).

Menurut Partogi, pre-registrasi dilakukan berkenaan dengan diterapkannya peraturan baru oleh Uni Eropa No.1907/2006 mengenai REACH (Registration, Evaluation, Authorization and Restriction of Chemical).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada mahluk hidup dan lingkungan dari berbagai risiko zat-zat berbahaya yang ditimbulkan dari bahan kimia.

Dengan ketentuan tersebut, ungkapnya, semua produk yang mengandung bahan kimia yang dipasarkan ke Uni Eropa (UE) harus dilakukan pre-registrasi kepada ECHA (European Chemical Agency).

Partogi mengatakan, lewat pre-registrasi itu, produsen eksportir Indonesia hanya diminta memberikan data mengenai kandungan dan komposisi bahan-bahan kimia yang terdapat   di dalam produk yang diekspor ke UE tersebut.

"Jika tidak ada data mengenai zat kimia, maka tidak diperbolehkan melakukan ekspor ke kawasan itu. Kata mereka, No data no export," jelasnya.

Ditambahkan, peraturan ini sudah dinotifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Karena itu, semua negara yang mengekspor produk industri ke Uni Eropa harus mematuhi kebijakan tersebut.

Berdasarkan data Departemen Perdagangan, jumlah eksportir atau produsen eksportir yang melakukan kegiatan ekspor ke kawasan Uni Eropa mencapai sekitar 10.293 perusahaan.

Jika diklasifikasikan berdasarkan produknya, maka sebagian besar produk yang terkait dengan penggunaan bahan kimia yang diekspor ke Uni Eropa diantaranya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), furniture dan sepatu.

Implementasi REACH

Kebijakan ini pertama kali disetujui oleh Parlemen Eropa dan Dewan Eropa (European Council) pada Desember 2006. Kemudian pada Juni 2007, peraturan REACH diberlakukan. Setahun kemudian, Juni 2008, European Chemical Agency (ECHA) beroperasi dengan berpusat di Helsinky, Finlandia.

Kegiatan pre-registrasi produk ekspor untuk tujuan UE yang mengandung bahan kimia sudah diterapkan pada periode Juni hingga November 2008.

Menurut Partogi, setelah pre-registrasi, Uni Eropa akan menerapkan kebijakan registrasi terhadap produsen eksportir atau eksportir produk industri berbahan kimia yang diekspor ke kawasan tersebut.

Dalam registrasi ini, produsen atau ekspotir harus memberikan data yang lebih lengkap mengenai bahan kimia yang terdapat dalam produknya. Misalnya, bahan kimia yang digunakan itu berbahaya atau tidak, risiko yang ditimbulkan terhadap kesehatan mahluk hidup dan lingkungan serta cara penanggulangannya.

Namun, kebijakan registrasi akan dilakukan secara bertahap, dimana produsen eksportir atau eksportir diberikan tenggang waktu untuk melakukan registrasi. November 2010 merupakan batas waktu registrasi untuk produk industri dengan volume produksi lebih dari 1.000 ton per tahun.

Batas waktu tersebut juga berlaku untuk bahan kimia yang bersifat karsinogenik (berpotensi menimbulkan kanker), bahan kimia yang bersifat mutagenik (berpotensi menimbulkan mutasi), bahan kimia yang bersifat toksik (beracun) terhadap sistem reproduksi dengan volume produksi 1 ton per tahun atau lebih serta bahan kimia yang sangat toksik terhadap organisme air dengan volume produksi lebih dari 100 ton per tahun.

Juni 2013 merupakan batas waktu registrasi untuk bahan kimia yang diproduksi 100 ton atau lebih dan bahan kimia yang beracun terhadap lingkungan air. Sedangkan Juni 2018 merupakan batas waktu registrasi untuk bahan kimia yang diproduksi dengan volume 1 ton atau lebih.

(hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads