Dalam beberapa waktu terakhir, kasus pembatalan ekspor mulai merebak. Sebut saja pembatalan kontrak CPO oleh 30 importir India, pembatalan kurang lebih 80 ribu ton karet dan 50 ribu ton oleh beberapa importir China.
Para eksportir pun merasa mengalami dilema karena saat ini mereka harus terus berjuang untuk menembus pasar ditengah permintaan yang terus berkurang. Meskipun ada kesepakatan untuk renegosiasi harga kontrak, namun penerapan penalti harus tetap diberikan kepada importir nakal.
"Dalam aturan perdagangan internasional yang namanya kalau sudah kontrak, lalu ingkar itu harus ada penalti. Itu ada aturannnya," kata Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Amiruddin Saud, saat dihubungi detikFinance, Jumat (14/11/2008).
Ia memperkirakan dalam ketentuan beberapa kontrak perdagangan ekspor impor penerapan pinalti setiap kontrak berbeda-beda namun umumnya yang biasa dipakai sebesar 25% dari total kontrak.
"Jadi nggak segampang itu, importir membatalkan atau ingkar kontrak," tandas Amiruddin.
Amiruddin juga menegaskan, pembatalan impor oleh oleh importir dalam negeri sampai saat ini belum terlihat tanda-tanda namun ia tidak bisa memastikan untuk kondisi tahun 2009 nanti
"Kita lihat kondisinya saja nanti, yang 2009, kontrak-kontrak kita sampai akhir tahun, sampai Januari aman," ucapnya.
Meski ia mengakui kalau sekarang ini tanda-tanda perlambatan industri mulai terlihat sehingga tentunya akan mengurangi impor beberapa tahun kedepan. Mengingat 77% impor Indonesia sebagai barang modal, selebihnya bahan baku dan barang konsumsi.
"Tahun ini impor bisa US$ 65 miliar, tapi tahun depan saya perkirakan bisa turun 5% sampai 10%," ucapnya.
Beberapa negara menjadi pengekspor bahan baku ke Indonesia diantaranya AS yang menguasai komposisi 15% impor, termasuk kapas, kedelai dan lain-lain, disusul oleh Jepang dan lain-lain.
(hen/qom)











































