BPKP Tidak Temukan Pelanggaran dalam Kasus Zatapi

BPKP Tidak Temukan Pelanggaran dalam Kasus Zatapi

- detikFinance
Jumat, 14 Nov 2008 14:40 WIB
BPKP Tidak Temukan Pelanggaran dalam Kasus Zatapi
Jakarta - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus pengadaan minyak mentah Zatapi oleh Pertamina. Meski BPKP mengajukan penilaian demikian, pemerintah tetap akan menunggu penyelesaian secara hukumnya.

Demikian disampaikan Menneg BUMN sekaligus Menkeu ad interim Sofyan Djalil usai sholat Jumat di Gedung Garuda, Jakarta, Jumat (14/11/2008).

Sofyan menuturkan, BPKP sudah mengirimkan surat kepadanya terkait penilaian kasus impor Zatapi. Berdasarkan surat tersebut, BPKP berpandangan tidak terjadi pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPKP sudah mengirim surat kepada saya. Pandangan BPKP sejauh ini tidak ada pelanggaran. Tapi kan kita harus serahkan dulu kepada hukumnya," katanya.

Sofyan pun menolak berkomentar lebih jauh dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Apalagi kasus ini masih ditangani kepolisian dengan sangat serius.

"Saya tidak mau membikin sebuah statement pada posisi yang mendahului, jadi kita
ikutin saja. Karena pihak kepolisian terlihat serius sekali, kan," katanya.

Seperti diketahui, Mabes Polri menggeledah kantor pusat Pertamina beberapa waktu lalu terkait kasus impor minyak mentah Zatapi yang diduga merugikan negara. Setidaknya empat pekerja Pertamina kini sudah dijadikan tersangka, termasuk mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Meski sudah diobrak-abrik kepolisian, Pertamina bersikukuh tidak ada kerugian dalam pengadaan impor minyak mentah ini. Yang ada justru Pertamina mengaku telah merengguk untung dari mengimpor Zatapi. (lih/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads