Dengan begitu, diharapkan kasus pencabutan izin 10 proyek IPP tidak terulang lagi. Selama ini memang tercatat banyak kontraktor listrik swasta yang tidak memenuhi kecukupan modal untuk membangun pembangkit.
Hal ini disampaikan oleh oleh Dirjen Listrik J. Purwono disela-sela acara Workshop Nasional Solar Energy di Departemen Perindustrian, Senin (17/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
memenuhi kontrak dari kurun waktu yang disepakati maka akan menjadi milik PLN, ini untuk meningkatkan keseriusan. Kontrak PLN akan seperti itu, itu sesuai yang sampaikan oleh PLN kepada pemerintah, bisa 5% atau 2,5%," katanya.
Dikatakannya pemberian garansi 5% atau 2,5% sangat cukup membantu PLN apabila
terjadi skema yang berada diluar kontrak dan menguji keseriusan para kontraktor IPP. "Kalau proyek US$ 200 juta kan lumayan," katanya.
Masalah keuangan kontraktor listrik sebenarnya adalah urusan internal perusahaan kontraktor. Namun PLN sebagai pembeli listrik berhak mendapatkan kepastian dari kontraktor tersebut.
"Sebetulnya itu urusan b ton b antara PLN dengan miitra bisnis, masuk akal kalau PLN memutuskan kontrak," katanya.
Menurutnya langkah PLN sudah sangat tepat mengingat pemenuhan kebutuhan listrik termasuk dari swasta tidak bisa ditahan-tahan karena kondisi defisit listrik yang dialami sekarang ini.
Sehingga ia meminta dalam setiap kontrak PLN dengan kontraktor IPP harus ada
kesepakatan pernjanjian kontrak termasuk pemutusan kontrak kalau tidak memenuhi target pengerjaan.
(hen/lih)