PP Holding BUMN Tinggal Masalah Administrasi

PP Holding BUMN Tinggal Masalah Administrasi

- detikFinance
Senin, 17 Nov 2008 17:58 WIB
PP Holding BUMN Tinggal Masalah Administrasi
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan induk usaha atau holding company Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera dibentuk.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu di Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (17/11/2008).
 
"Pembentukan holding BUMN ini kan perlu ada PP-nya, kita segera siapkan draft PP-nya," katanya. Namun sayang, Ia tidak merinci kapan draft PP tersebut bisa selesai.
 
Menurutnya, masalah pajak yang sempat mengganjal pembentukan induk usaha tersebut sudah bisa segera diselesaikan. "Masalah pajak sudah bisa di-clear-kan, sekarang tinggal masalah admin saja," ujarnya.
 
Selama ini, undang-undang mewajibkan 10 persen pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan untuk pembentukan induk usaha baru.
 
Kementerian BUMN sendiri sudah meminta penggabungan tersebut tidak dikenai pajak karena kepemilikan dan aset tidak berubah, hanya berganti nama.
 
Menurutnya, tahun ini tiga holding yang akan didorong pembentukannya yaitu PT Perkebunan Nusantara yang menggabungkan 14 PTPN, PT Semen Indonesia yang merupakan gabungan dari BUMN Semen, dan Holding Pupuk dengan nama PT Agro Kimia Nusantara.
 
Sesuai rencana semula, Kementerian BUMN juga akan membentuk Holding Tambang, Holding Perbankan, Holding Farmasi dan Holding Karya (Infrastruktur). (ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads