Demikian disampaikan Dirut PLN Fahmi Mochtar disela-sela acara Rakornas Kadin Bidang Energi, di Jakarta, Selasa (18/11/2008).
"Studi yang pernah dilakukan antara lain di sekitar Babel, Kalimantan Timur satunya lagi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono menjelaskan aturan mengenai perubahan penerimaan pemerintah dari batubara yang sebelumnya dalam bentuk uang menjadi bentuk barang akan rampung akhir tahun ini. Bagian pemerintah ini termasuk royalti batubara sebesar 13,5%.
"Masalah payung hukum sedang dibicarakan dengan departemen terkait, harus dikoordinasikan dengan Departemen Keuangan dan departemen lain, PLN dari sekarang," katanya.
Meskipun begitu ia meminta anak usaha PLN, yaitu PLN Batubara untuk mencari skema-skema penyediaan energi primer lainnya. Sehingga tidak hanya menunggu dan bergantung dari jatah 13,5% pemerintah.
"Itu kan hak negara," tegasnya.
Ia menegaskan sampai akhir tahun ini aturan itu harus selesai termasuk penyediaan blending plant untuk menyimpan batubara PLN Batubara.
(hen/lih)











































