Aturan ini rencananya akan dikeluarkan pada minggu ini, bentukan Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Keuangan, PBI (Peraturan Bank Indonesia).
Hal ini dikatakan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian Eddy Putra Irawady ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (18/11/2008),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy mengatakan akan ada 3 model trade financing yang disiapkan pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI). Pertama menyangkut likuiditas dan model penjaminan ekspor.
Kedua, pemerintah juga sedang mengkaji perluasan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Kemudian ketiga adalah refinancing ekspor di daerah guna mendorong UMKM untuk menggunakan skema refinancing ini.
"Refinancing artinya kita menggunakan dana untuk membantu bank-bank di daerah memberikan kredit untuk UMKM untuk melakukan ekspor sesuai dengan potensi daerah. Jadi semua ini akan dikaji, hari Jumat kita ketemu di DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," katanya.
Bahkan kalau memang dibutuhkan, agar pembiayaan ekspor ke sektor UMKM, pemerintah akan melakukan penjaminan kredit ekspor. "Itu opsi terakhir, kalau memang dibutuhkan iya. Kalau tidak kita ikuti mekanisme pasar. Kita punya BEI (Bank Ekspor Indonesia) dan ASEI," tambahnya.
Sementara untuk trade financing, pemerintah akan mendorong bank-bank di daerah seperti BPD (Bank Pembangunan Daerah).
"Jadi untuk menghadapi krisis ini kita menangkapnya dari krisis juga. Dengan model yang lebih cepat, komprehensif, lebih favourable ke sektor-sektor yang merasa perlu ya sudah kita suntik saja," ujarnya. (dnl/ir)










































