Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (20/11/2008).
"Perpanjangan batas usia pensiun para pejabat tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral integritas yang baik, dan sehat jasmani dan rohani," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I. (dnl/qom)










































