15 Provinsi Naikkan UMP 2009 Lebih dari 10%

15 Provinsi Naikkan UMP 2009 Lebih dari 10%

- detikFinance
Kamis, 20 Nov 2008 16:25 WIB
Jakarta - Sebanyak 15 provinsi akan menaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) di atas 10% pada 2009. Hal ini menjadi jawaban terhadap keresahan banyak pihak yang mengkhawatirkan kenaikan UMP tahun depan bakal sangat rendah.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menjelaskannya dalam seminar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/11/2008).

"Nyatanya sudah diputuskan ada 15 provinsi yang memutuskan bahwa UMP rata-rata di atas 10%. Terus, apa yang diributkan? Saya khawatir kalau ini dibuat tidak jernih, kondisinya bisa dimanfaatkan oleh hal-hal yang kontra produktif," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, provinsi yang siap menaikkan UMP lebih dari 10% pada 2009 adalah:

  1. Sumatra Utara, dari Rp 822.205 menjadi 905.000, atau naik 10,07%
  2. Sumatera Selatan, dari Rp 743.000 menjadi Rp 824.730, atau naik 11%
  3. Jawa Barat, dari Rp 568.193,39 menjadi Rp 628.191,15, atau naik 10,56%
  4. DKI Jakarta, dari Rp 972.604,80 menjadi Rp 1.069.865, atau naik 10%
  5. Yogyakarta, dari Rp 586.000 menjadi Rp 700.000, atau naik 19,45%
  6. Bali, dari Rp 682.650 menjadi Rp 760.000, atau naik 11,33%
  7. Kalimantan Selatan, dari Rp 825.000 menjadi Rp 930.000, atau naik 12,73%
  8. Kalimantan Tengah, dari Rp 765.868 menjadi Rp 888.406, atau 16%
  9. Maluku, dari Rp 700.000 menjadi Rp 805.000, atau naik 15%
  10. Gorontalo, dari Rp 600.000 menjadi Rp 675.000., atau naik 12,5%
  11. Sulawesi Selatan, dari Rp 740.520 menjadi Rp 905.000, atau naik 22,1%

Sementara beberapa provinsi yang kenaikan UMP-nya kurang dari 10% adalah:

  1. Bangka Belitung, dari Rp 813.000 menjadi Rp 850.000, atau naik 4,55%
  2. Bengkulu, dari Rp 690.000 menjadi Rp 727.950, atau naik 5,5%
  3. Banten, dari Rp 837.000 menjadi Rp 917.500, atau naik 9,62%
  4. Kalimantan Barat, dari Rp 645.000 menjadi Rp 705.000, atau naik 9,3%
  5. Kalimantan Timur, dari Rp 889.654 menjadi Rp 955.000, atau naik 7,35%
  6. Sulawesi Tengah, dari Rp 670.000 menjadi Rp 720.000, atau naik 7,46%

Kesiapan 15 provinsi menaikkan UMP mereka melebihi 10% sekaligus membuktikan bahwa dalam SKB 4 menteri tidak diatur mengenai batasan kenaikan UMP.

"UMP dibahas sesuai dengan aturan yang ada. Yaitu dibahas dan dihitung oleh Dewan Pengupahan Daerah. Mekanisme tidak diubah dan angka tidak dibatasi," katanya

Untuk mendukung hal ini, Depnaker telah membentuk tim yang terdiri dari empat kementrian yang bertugas mengawasi dan melakukan pembinaan. Erman menegaskan, SKB 4 menteri tetap penting dalam menghadapi krisis global yang dampaknya belum diketahui sampai kapan.

"Dan bila kondisi sudah normal, SKB akan dicabut," katanya.

(lih/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads