Realisasi Kenaikan UMP di atas 10% Diragukan

Realisasi Kenaikan UMP di atas 10% Diragukan

- detikFinance
Sabtu, 22 Nov 2008 13:25 WIB
Realisasi Kenaikan UMP di atas 10% Diragukan
Jakarta - Kalangan serikat buruh meragukan penerapan dari penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh banyak provinsi hingga di atas 10%.

Pasalnya penerapan di atas 10% justru bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yang menetapkan kenaikan tidak melebih pertumbuhan ekonomi.
Β 
"Meskipun sudah ditetapkan naik di atas 10% pengusaha pada Januari tahun depan bisa membatalkan karena mereka berdalih berpegang pada SKB 4 menteri, ini terjadi kekacauan hukum," kata Presiden OPSI Yanuar Rizky saat dihubungi detikFinance, Sabtu (22/11/2008).
Β 
Menurutnya penerapan SKB 4 menteri telah melanggar ketentuan mengenai ketenagakerjaan yaitu UU No 13 tahun 2004. Untuk itu langkah yang paling tepat adalah dengan membatalkannya karena cacat hukum.
Β 
Dikatakannya dengan adanya penetapan kenaikan 10%, artinya para gubernur telah melanggar SKB. Ia menyarankan masalah penetapan UMP dikembalikan ke ketentuan yang ada tanpa SKB, dimana berdasarkan UMP didasarkan oleh ukuran kehidupan yang layak.
Β 
Yanuar menggarisbawahi kalau pun nanti ada perusahaan yang mengalami kesulitan, maka secara alami akan terjadi negosiasi antara pengusaha dengan buruh.
Β 
Bahkan dengan tegas ia mengatakan meskipun terkesan para gubenur yang telah menetapkan UMP 10% tertekan karena demo buruh, namun dengan penetapan di atas 10% artinya para gubernur tahu berapa besar kemampuan dari pengusaha diwilayahnya.
Β 
"Kondisi kayak gini nggak usah kaluar peraturan yang tidak perlu, para gubernurnya pun tahu kemampuan daerahnya masing-masing," jelasnya.
Β 
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menegaskan kalau penerapan SKB 4 menteri hanya dalam kondisi krisis saja, dan pihaknya belum berencana untuk mencabut ketentuan itu.
Β 
Mengingat kondisi krisis ini, diharapkan SKB bisa menjadi jawaban sebagai jalan tengah antara kepentingan pengusaha dan buruh.

Berdasarkan data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, provinsi yang siap menaikkan UMP lebih dari 10% pada 2009 adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Β Β  1. Sumatra Utara, dari Rp 822.205 menjadi 905.000, atau naik 10,07%
Β Β  2. Sumatera Selatan, dari Rp 743.000 menjadi Rp 824.730, atau naik 11%
Β Β  3. Jawa Barat, dari Rp 568.193,39 menjadi Rp 628.191,15, atau naik 10,56%
Β Β  4. DKI Jakarta, dari Rp 972.604,80 menjadi Rp 1.069.865, atau naik 10%
Β Β  5. Yogyakarta, dari Rp 586.000 menjadi Rp 700.000, atau naik 19,45%
Β Β  6. Bali, dari Rp 682.650 menjadi Rp 760.000, atau naik 11,33%
Β Β  7. Kalimantan Selatan, dari Rp 825.000 menjadi Rp 930.000, atau naik 12,73%
Β Β  8. Kalimantan Tengah, dari Rp 765.868 menjadi Rp 888.406, atau 16%
Β Β  9. Maluku, dari Rp 700.000 menjadi Rp 805.000, atau naik 15%
Β  10. Gorontalo, dari Rp 600.000 menjadi Rp 675.000., atau naik 12,5%
Β  11. Sulawesi Selatan, dari Rp 740.520 menjadi Rp 905.000, atau naik 22,1%
Β  (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads