Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Myra Maria Hanartani saat ditemui di kantornya gedung Depnakertrans, Jl Gatot Soebroto, Senin (24/11/2008).
"Hampir bersamaan jumlah pekerja yang dirumahkan (19.916 orang) dengan yang akan di PHK (20.930 orang)," imbuhnya.
Data ini merupakan hasil pemantauan terhadap 33 provinsi terkait keputusan empat menteri hingga hari Jumat tanggal 21 November 2008 pukul 18.00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jumlah pekerja yang akan dirumahkan dan yang telah dirumahkan sebanyak 19.916 orang pekerja yaitu sebanyak 18.891 orang akan dirumahkan dan 1.025 orang telah dirumahkan.
"Sekarang kami sudah membuat mekanisme pelaporan kepada dinas-dinas untuk mengirimkan laporan setiap minggu sekali jadi tiap hari Rabu,dengan nama perusahaannya, mudah mudahan minggu depan sudah rapi," katanya.
Seperti diketahui dalam standar prosedur sektor industri setidaknya ada empat tahap yang dilakukan perusahaan hingga mem-PHK karyawannya, yang merupakan bagian dari efisiensi sebuah perusahaan agar tetap beroperasi.
Langkah pertama adalah melakukan pengurangan produksi sebagai imbas menurunnya permintaan, apabila penurunan produksi tidak cukup maka diambil langkah kedua yaitu melakukan maksimalisasi perawatan, sehingga mesin-mesin produksi yang beroperasi ditekan, yang berujung pada kelebihan jumlah pekerja yang akhirnya proses ketiga atau merumahkan dilakukan.
Proses terakhir adalah dengan menghentikan produksi secara total, sehingga tidak ada pekerja yang beraktivitas yang berakhir pada PHK.
(hen/qom)











































