Daftar Tunggu PHK Makin Membengkak Bisa Capai 40.846

Daftar Tunggu PHK Makin Membengkak Bisa Capai 40.846

- detikFinance
Senin, 24 Nov 2008 18:17 WIB
Daftar Tunggu PHK Makin Membengkak Bisa Capai 40.846
Jakarta - Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) merilis secara resmi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan yang dirumahkan. Jumlahnya total mencapai 40.486 orang.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Myra Maria Hanartani saat ditemui di kantornya gedung Depnakertrans, Jl Gatot Soebroto, Senin (24/11/2008).

"Hampir bersamaan jumlah pekerja yang dirumahkan (19.916 orang) dengan yang akan di PHK (20.930 orang)," imbuhnya.

Data ini merupakan hasil pemantauan terhadap 33 provinsi terkait keputusan empat menteri hingga hari Jumat tanggal 21 November 2008 pukul 18.00.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bahwa jumlah rencana PHK dan PHK sebanyak 22.326 orang pekerja yang terdiri dari provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Maluku Utara. Dari jumlah tersebut, yang berstatus akan di-PHK sebanyak 20.930 orang dan yang telah di PHK sebanyak 1.396 orang.

Sedangkan jumlah pekerja yang akan dirumahkan dan yang telah dirumahkan sebanyak 19.916 orang pekerja yaitu sebanyak 18.891 orang akan dirumahkan dan 1.025 orang telah dirumahkan.

"Sekarang kami sudah membuat mekanisme pelaporan kepada dinas-dinas untuk mengirimkan laporan setiap minggu sekali jadi tiap hari Rabu,dengan nama perusahaannya, mudah mudahan minggu depan sudah rapi," katanya.

Seperti diketahui dalam standar prosedur sektor industri setidaknya ada empat tahap yang dilakukan perusahaan hingga mem-PHK karyawannya, yang merupakan bagian dari efisiensi sebuah perusahaan agar tetap beroperasi.

Langkah pertama adalah melakukan pengurangan produksi sebagai imbas menurunnya permintaan, apabila penurunan produksi tidak cukup maka diambil langkah kedua yaitu melakukan maksimalisasi perawatan, sehingga mesin-mesin produksi yang beroperasi ditekan, yang berujung pada kelebihan jumlah pekerja yang akhirnya proses ketiga atau merumahkan dilakukan.

Proses terakhir adalah dengan menghentikan produksi secara total, sehingga tidak ada pekerja yang beraktivitas yang berakhir pada PHK.
(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads