Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), mengklaim setidaknya ada 60.000 karyawan berstatus dirumahkan yang batal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terjadi negosiasi bipartit antara perusahaan dan karyawan.
Sejumlah karyawan yang selamat itu semuanya berasal dari sektor industri pakaian jadi (garmen) yang terdiri dari 6 perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 6 perusahaan garmen yang tenaga kerjanya kurang lebih 60.000 karyawan diselamatkan sementara dengan dibicarakan secara kekeluargaan, yang dimasukan sebagai amandeman perjanjian kerja bersama (PKB)," kata Erman.
Hal ini kata Erman sebagai dampak positif dari penerapan SKB 4 menteri dimana dengan SKB tersebut pihak perusahaan dan pekerja diberi ruang secara kekeluargaan untuk membicarakan secara bipartit.
Ia juga mengakui sekarang ini sudah banyak juga perusahaan yang melaporkan akan melakukan PHK, namun ia mengharapkan kasus 6 perusahaan garmen tadi bisa menjadi pertimbangan dua belah pihak bisa tercapai sebagai tujuan dari penerapan SKB.
"Saya sudah membentuk tim evaluasi, sosialisasi monitoring. Hingga per November yang rencana mau PHK 26.000 rencana merumahkan 12,000. ini ini sedang proses mediasi agar bertemu jalannya agar karyawan terselamatkan," paparnya.
(hen/ir)










































