DPR menilai SKB 4 Menteri tidak ada manfaatnya karena ketentuan permasalahan tenaga kerja sudah digariskan dalam UU Ketenagakerjaan yaitu UU No 13 Tahun 2003.
"Adanya SKB bisa dipandang sebagai suatu yang menghalangi-halangi atau tidak ada manfaatnya terkait masalah yang dihadapi oleh pekerja oleh karena itu rapat berpandangan sebaiknya SKB 4 menteri dicabut saja," kata Ketua DPR-RI Agung Laksono usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, fraksi dan komisi IV dan IX di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya desakan pencabutan ini juga karena masalah perlawanan atau resistensi banyak pihak terutama kalangan buruh terhadap SKB ini. "Juga mengingat resistensi sebaiknya dicabut saja," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah harus melakukan upaya-upaya lain diluar SKB termasuk melakukan efisiensi jalur distrubusi dengan menekan pungutan liar ataupun resmi sebagai upaya meringankan dunia usaha.
"Tentu kita juga tidak menginginkan PHK, mungkin dengan beberapa stimulus, apalagi pungutan liar, pungutan resmi pun kalau bisa dikurangi," serunya.
Ketika ditanya apakah DPR akan mengirim surat secara resmi kepada pemerintah, ia mengatakan akan segera mengirim surat ke pemerintah dan belum ada pembicaraan ke arah interplasi.
"ya betul, tidak cukup sebagai menyampaikan pesan dan kesan saja. Secepatnya, belum sampai ke arah kesana (interplasi) dengan rapat dengar komisi kita minta untuk dilanjuti," katanya.
Sementara itu dari pihak komisi IX menyatakan agar SKB itu segera dicabut secepat mungkin, sebagai respon pemerintah karena bisa saja DPR akan melakukan hal interplasinya terkait dengan SKB 4 menteri jika desakan ini tidak direspon.
"Kalau pemerintah tidak merespon ya interplasi hendaknya pemerintah cepat merespons," kata Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning ditempat yang sama. (hen/ir)











































