Kenaikan bea masuk perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada industri baja dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Marwan Batubara dalam diskusi di press room DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan negara lain seperti Malaysia itu bea masuk ditetapkan sebesar 50 persen, India 40 persen, Meksiko 35 persen, Brazil 25 persen, Filipina 25 persen, China 26 persen, dan AS sebesar 24 persen.
Jika kondisi ini dibiarkan kemungkinan peroduksi baja China yang tidak diserap di pasar tradisionalnya seperti AS dan Eropa akan beralih ke Indonesia karena bea masuk di Indonesia lebih rendah.
"Ditambah dumping dan adanya penyelundupan, kita harus siap karena Krakatau Steel akan bangkrut," ujarnya.
Terkait rencana pemerintah untuk memberikan insentif di 10 sektor-sektor industri termasuk baja, Marwan menilai rencana itu tidak relevan.
"Kita tidak tahu pemerintah mau memberikan insentif apa lagi di sektor baja, karena pajaknya saja sudah 5 persen," ujarnya
Senada dengan Marwan, ekonom Indef Fadhil Hasan menyatakan tarif bea masuk baja relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara Asia Timur dan ASEAN lainnya.
"Ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang keliru yang diterapkan di Indonesia
dalam melihat peranan industri baja dalam industrilisasi di Indonesia," katanya.
Untuk itu, Fadhil menilai di saat krisis sedang melanda Indonesia pemerintah harus memberikan perlindungan yang adil kepada industri strategis termasuk baja.
Namun perlindungan ini jangan sampai membuat produsen baja tidak efisien, bentuk pentuk perlindungan antara lain tarif 30 persen bea masuk, tapi berlaku dengan overtime artinya kalau industri sudah bisa mapan, bea masuk diturunkan lagi.
(ddn/ir)











































