UU yang sekarang dinilai tidak memberikan fleksibilitas kepada manajemen dalam mengambil keputusan di tengah kondisi krisis keuangan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di sela-sela acara Investor Summit 2008 di Hotel Ritz Carlton, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
"Selama ini direksi baru bisa ambil keputusan jika sudah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS)," katanya.
Ia mengatakan, seharusnya keputusan-keputusan direksi yang dianggap darurat dan penting dapat diambil tanpa menunggu persetujuan RUPS. Selama keputusan tersebut dapat memberikan pertumbuhan signifikan bagi perusahaan.
Ia pun menyambut baik kebijakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang sudah memberikan kelonggaran bagi emiten melakukan pembelian saham kembali alias buy back tanpa persetujuan RUPS terlebih dahulu.
"Seharusnya tidak hanya dilakukan di masa krisis saja, kalau memang ada situasi yang mengharuskan pengambilan keputusan mendesak, RUPS bisa dilakukan belakangan," ujarnya. (ang/ddn)











































