Dengan adanya kantor pajak ini yang disebut KPP untuk High Wealth Individual (Wajib Pajak Besar Orang Pribadi), Ditjen Pajak bisa memantau penerimaan pajak dari orang kaya.
"Kita sudah proses dan terus berjalan, walaupun memang KPP khusus orang kaya itu tidak bisa dibuat sekarang, tapi itu harus selesai Maret 2009," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution usai mengikuti rapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dipindahkan di tengah jalan, akan susah, walaupun kita siap, tapi bisa marah wajib pajak," ujarnya.
Dengan demikian orang kaya mulai membayar pajak ke kantor ini pada bulan April 2009.
Saat ditanya dari 6.000 orang kaya yang dikirimi surat untuk membayar berapa yang sudah datang ke kantor pajak, Darmin tidak mau menyebutkan.
"Saya tidak boleh bilang yang jelas kami sudah mengirimi surat," ujarnya. (ddn/ir)










































