Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi XI Habil Marati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai RUU PPN dan PPnBM bersama Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
"Apakah pemerintah tidak mau memasukkan perlakuan perpajakan dalam kondisi krisis seperti kasus Century dalam RUU ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada masalah pada bank-bank swasta kalau mereka mau merger atau akuisisi atau bailout itu diatur insentif di Perpu JPSK," ujarnya.
Meskipun begitu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan pikirkan apakah perlakuan perpajakan dalam kondisi krisis, akan masuk substansi UU Pajak.
"Kami lihat kalau ada penyelesaian antar private sector kalau dia mau merger atau akuisisi, agar pajak tidak menjadi penghalang," katanya.
Sri Mulyani mengatakan sampai saat ini pemerintah masih mengarahkan LPS dalam kasus Bank Century, agar tetap mengacu pada UU yang ada meski dalam situasi krisis. (dnl/qom)










































