Pemerintah Diminta Siapkan Aturan Perlakuan Khusus Pajak

Pemerintah Diminta Siapkan Aturan Perlakuan Khusus Pajak

- detikFinance
Rabu, 26 Nov 2008 13:42 WIB
Pemerintah Diminta Siapkan Aturan Perlakuan Khusus Pajak
Jakarta - Di tengah situasi krisis ekonomi global yang mulai berimbas kepada Indonesia saat ini, DPR meminta pemerintah menyiapkan aturan perlakuan perpajakan khusus dalam kondisi krisis.

Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi XI Habil Marati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai RUU PPN dan PPnBM bersama Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2008).

"Apakah pemerintah tidak mau memasukkan perlakuan perpajakan dalam kondisi krisis seperti kasus Century dalam RUU ini," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani mengatakan di dalam Perpu JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) ada pasal yang memungkinkan adanya insentif fiskal untuk penyelesaian permasalahan pada bank swasta.

"Jika ada masalah pada bank-bank swasta kalau mereka mau merger atau akuisisi atau bailout itu diatur insentif di Perpu JPSK," ujarnya.

Meskipun begitu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan pikirkan apakah perlakuan perpajakan dalam kondisi krisis, akan masuk substansi UU Pajak.

"Kami lihat kalau ada penyelesaian antar private sector kalau dia mau merger atau akuisisi, agar pajak tidak menjadi penghalang," katanya.

Sri Mulyani mengatakan sampai saat ini pemerintah masih mengarahkan LPS dalam kasus Bank Century, agar tetap mengacu pada UU yang ada meski dalam situasi krisis. (dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads