Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya sudah mengusulkan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita sudah usulkan secara tertulis, tapi yang menentukan itu bukan kita, kita hanya usulkan dan mencoba menggugah, itu diusulkan dan sudah disampaikan," ujar Darmin usai rapat pembahasan PPN/PPnBM di Komisi XI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang setuju penyertaan NPWP sepakat, persyaratan ini bisa meningkatkan transparansi dan penerimaan negara, namun di sisi lain, yang menolak menyebutkan aturan itu bisa melanggar undang-undang karena tidak adanya pencatuman mengenai NPWP bagi penyumbang dana kampanye.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan persyaratan penggunaan NPWP, diusulkan untuk sumbangan di atas Rp 5 juta ke atas.
(ddn/qom)











































