Ditjen Pajak Yang Usul Dana Kampanye Harus Pakai NPWP

Ditjen Pajak Yang Usul Dana Kampanye Harus Pakai NPWP

- detikFinance
Rabu, 26 Nov 2008 13:50 WIB
Ditjen Pajak Yang Usul Dana Kampanye Harus Pakai NPWP
Jakarta - Syarat penyertaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sumbangan dana kampanye kali ini berasal dari usulan Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya sudah mengusulkan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita sudah usulkan secara tertulis, tapi yang menentukan itu bukan kita, kita hanya usulkan dan mencoba menggugah, itu diusulkan dan sudah disampaikan," ujar Darmin usai rapat pembahasan PPN/PPnBM di Komisi XI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat penyertaan NPWP ini menimbulkan pro kontra di kalangan partai, ada yang setuju dan ada yang menolak.

Yang setuju penyertaan NPWP sepakat, persyaratan ini bisa meningkatkan transparansi dan penerimaan negara, namun di sisi lain, yang menolak menyebutkan aturan itu bisa melanggar undang-undang karena tidak adanya pencatuman mengenai NPWP bagi penyumbang dana kampanye.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan persyaratan penggunaan NPWP, diusulkan untuk sumbangan di atas Rp 5 juta ke atas.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads