Di samping itu, peningkatan luas areal lahan pertanian juga menyebabkan kebutuhan akan pupuk menjadi meningkat. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk di beberapa wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Mentan Anton Apriyantono dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Fraksi DPR, Komisi II, III, IV, dan VI DPR dengan pimpinan Panitia Anggaran, Mentan, Mendag, perwakilan Menko Perekonomian, perwakilan Mendagri, Menneg BUMN dan perwakilan Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Spekulan mendapat pupuk yang lebih dulu dari petani dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, sehingga petani harus membeli karena tidak ada di pengecer," ujarnya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan faktor lainnya adalah penggunanan pupuk yang berlebih di tingkat petani.
Untuk mengatasi kelangkaan pupuk khususnya urea, pemerintah telah menambah alokasi pupuk sebanyak 200.000 ton dari awalnya 4,3 juta ton.
Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi
Sementara itu realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga akhir Oktober mencapai urea 3,3 juta ton atau 96 persen dari rencana penyaluran, SP36 sebanyak 79,4 persen dari rencana penyaluran, pupuk ZA 109,21 persen, NPK 108 persen, organik 18,91 persen.
Ironisnya pupuk organik yang searusnya menjadi alternatif penyerapannya rendah. Hal ini menunjukkan pola penggunaan pupuk di tingkat petani tidak mudah digeser, untuk mencoba pupuk jenis baru.
Data pupuk nasional aman tapi di tingkat mikro petani belum aman karena ada ketimpangan kebutuhan tiap daerah.
"Produksi urea dalam negeri sangat terbatas, dibandingkan dengan kebutuhannnya, kebutuhan nasional 9 ton, produksi urea 5,7 juta ton," ujarnya. (ddn/ir)











































