Untuk menekan penyimpangan Polri mengusulkan pemberian warna terhadap pupuk yang bersubsidi sehingga bisa dibedakan antara pupuk yang bersubsidi dan non-subsidi.
Β
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolri Makbul Padmanegara dalam paparannya saat rapat konsultasi pemerintah dan Polri dengan DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2008).
Β
7 Modus itu antara lain:
Β
- Penimbunan
- Perubahan kemasan
- Menciptakan rumor kelangakaan
- Perdagangan antar pulau
- Penyelundupan ke luar negeri seperti Malaysia
- Pemalsuan kuota tehadap kebutuhan pupuk di daerah
- Pergeseran stok dari yang murah yang lebih tinggi
"Kami menyarankan penandaan warna pupuk bersusbdi, dengan non subsidi sehingga dengan mudah mengawasi dan mengenali," ucapnya.
Β
Diakuinya hingga kini Polri telah melakukan penindakan termasuk penyelundupan pupuk ke Malaysia, yang ditangani oleh Kapolda Nanggroe Aceh Darussalam, termasuk melakukan pemetaan mekanisme pupuk bersubsidi dan distribusi informasi dengan instansi lainnya.
Β
"Polri juga telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku yang penyimpangan pupuk bersubsidi kepada pengecer distributor, perusahaan batik, peternak, industri lem, kayu lapis," katanya.
Β
Makbul menambahkan seperti di Jawa Barat setidaknya sudah ada 33 kasus yang melibatkan 54 tersangka mencakup dua pabrik pupuk palsu di Cianjur dan Sukabumi. Dari 33 kasus tadi dikatakannya sudah 24 kasus yang diajukan ke kejaksaan.
(hen/ddn)











































