Buruh Minta Kenaikan UMP di Bawah 10% Direvisi

Buruh Minta Kenaikan UMP di Bawah 10% Direvisi

- detikFinance
Jumat, 28 Nov 2008 11:14 WIB
Buruh Minta Kenaikan UMP di Bawah 10% Direvisi
Jakarta - Para buruh menyambut baik revisi SKB 4 Menteri yang menyesuaikan kenaikan upah buruh sesuai dengan inflasi. Ke depannya, buruh akan mendesakΒ  pemerintah daerah untuk merivisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan di bawah 10% menjadi sesuai inflasi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia Atika Karwa saat dihubungi detikFinance, Jumat (28/11/2008).

"Bisa terjadi kami akan minta kaji ulang UMP yang di bawah 10%, karena kemarin kami dirugikan dengan hanya penyesuaian pertumbuhan ekonomi, sekarang kebalikan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ia menggarisbawahi perubahan revisi ini apakah akan benar-benar dilaksanakan oleh para pengusaha, mengingat kemampuan para pengusaha diakuinya mulai melemah sebagai dampak krisis.

Bahkan ia menambahkan, tren inflasi Indonesia pada jangka panjang belum bisa ditebak yang kemungkinan bisa mengarah pada inflasi yang tinggi. Meski pun begitu, banyak kalangan memprediksi inflasi 2009 hanya akan berkisar di angka 6% sampai 7% saja.

"Bagi kami 10% kenaikan itu sudah cukup aman kenaikannya, kalau yang sudah 10% tadak perlu dikaji tapi kalau dibawah 10% bisa mungkin dikaji lagi," serunya.

Menurutnya selama ini kenaikan UMP diputuskan oleh pemerintah daerah termasuk Gubernur dengan mempertimbangkan dewan pengupahan di setiap daerah.

"Untuk kenaikan UMP 2009, patokannya pada kenaikan inflasi tahun ini," ucapnya.

(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads