Demikian disampaikan Ketua DPR Agung Laksono dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/11/2008).
"Ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk besok kalau mau membuat peraturan jangan mempersulit yang sudah mudah. Yang mudah jangan dipersulit. Justru Kita harus mempermudah yang sulit," tegas Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski tidak sepenuhnya dicabut seperti yang diharapkan, saya menghargai respons yang cepat dari pemerintah. Namun mengingat substansi pokok SKB itu di pasal 3 dan pasal 3 dihilangkan, artinya sudah tidak ada arti apa-apa lagi. Idealnya memang harus tetap dicabut karena tidak menjadi barang berguna lagi," imbuhnya.
Menurut Agus, revisi merupakan kata halus dari dicabut. "Intinya kan disitu. Kalau intinya tidak ada, sudah tidak ada itu SKB," tambah Agung.
Menakertrans Erman Soeparno pada Kamis malam mengumumkan revisi SKB 4 menteri tersebut, setelah mendapatkan penolakan dari para buruh karena dianggap merugikan. Pasal 3 SKB 4 menteri yang mengatur UMR tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional akhirnya direvisi. Pasal itu direvisi menjadi gubernur dalam menetapkan UMR dengan memperhatikan tingkat inflasi. (qom/ddn)











































