Kadin Judicial Review UU Perseroan Terbatas ke MK

Kadin Judicial Review UU Perseroan Terbatas ke MK

- detikFinance
Jumat, 28 Nov 2008 15:27 WIB
 Kadin Judicial Review UU Perseroan Terbatas ke MK
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengajukan judicial review formal dan materil terhadap pasal 74 UU No Undang-undang No.40 Tahun 2007 mengenai perseroan terbatas mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
 
Kadin bersama HIPMI dan IWAPI dalam judicial review tersebut medesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal 74 karena dinilai menyebabkan ketidakpastian hukum.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik Haryadi Sukamdani, dalam acara konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (28/11/2008).
 
"Kita minta pasal 74 agar dicabut. Mengapa? Di pasal 74 menimbulkan suatu ketidakpastian hukum kami khawatirkan ini menjadi celah para pihak untuk menambah biaya dari perusahaan," ucapnya.
 
Menurut Haryadi, CSR yang dipahami oleh banyak negara lain, sebenarnya sudah melekat dalam pertaturan perundangan yang ada dalam bentuk kewajiban pokok sebuah perusahaan.
 
"Pengertian pandangan yang kami lihat sebagai kurang tepat, dipandang sebagai CSR, itu dilakukan kalau perusahaan sudah memenuhi kewajiban pokoknya, yang namanya CSR secara universal adalah sifatnya yang sukarela," jelasnya.
 
Menurutnya soal lingkungan dan sosial secara keseluruhan itu adalah urusan negara, sedangkan perusahaan dalam kewajiban pokoknya taat pada peraturan yang diterapkan melalui pajak yang bisa diambil negara yang setelah itu didistribusikan bagi kesejahtraan rakyat.
 
"Pemikiran pasal ini terkesan kewajiban negara ini mengeser menjadi kewajiban stakeholder," jelasnya.
 
Ia mengkhawatirkan dengan adanya pasal ini kedepannya setiap daeran sudah menyiapkan perda yang akan memanfaatkan pasal untuk mengambil manfaat dari luar tugas pokok perusahaan itu dalam bentuk penarikan "pemerasan" pemda ke setiap perusahaan di wilayahnya ditambah lagi ada ketentuan sanksi.
 
"Kadin bukan tidak mendukung CSR, anggota kita melakukan CSR tapi yang menjadi masalah ini menjadi mandatori diwajibkan," kilahnya.
 
Selain itu juga secara mendasar UU 40 tahun 2007 mengatur pendirian Perusahaan yang masuk sebagai hukum acara, justru dengan adanya pasal ini menjadi muatannya hukum materil yang justru telah diundangkan dalam setiap peraturan perundangan sektoral seperti soal pertambangan, sumber saya air dan tenaga kerja dan lain-lain.
 
Sementara itu anggota tim Advokasi Kadin John Pieter menambahkan bahwa secara kajian akademis UU ini terutama pasal 74 tidak memiliki kajian akademis terlebih dahulu sehingga cenderung tidak kuat secara hukum acara dan materil.
 
"UU PT ini tidak ada kajian akademsinya, pasal 74 ini tiba-tiba muncul dalam RUU PT hingga disahkan," jelasnya. (hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads