Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik Haryadi Sukamdani, dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/11/2008).
Menurutnya total dana cadangan para perusahaan untuk kenaikan upah minimum tahunan, seperti yang dilansir dari data Apindo tahun 2000 sampai 2007Β mencapai rata-rata 17%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kondisi semacam ini ia meragukan kesanggupan para pengusaha menanggung beban sebesar itu. Hal ini jugalah yang menyebabkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap keikutsertaan program Jamsostek rendah, dari 16 juta anggota Jamsostek hanya 8 juta peserta yang aktif hingga.
"Sehingga kualitas jaminannya menjadi rendah, sekarang ini saja hanya ada 210.000 unit usaha yang patuh terhadap UMP yang umumnya perusahan menengah dan besar, sisanya yang tidak patuh 23 juta unit terdiri dari usaha mikro dan kecil," paparnya.
Untuk itu ia sangat khawatir terhadap tekanan terhadap pengusaha saat ini yang semakin tinggi, hingga berdampak pada PHK massal yang berujung pada komposisi tenaga kerjaΒ informal lebih besar dari tenaga kerja formal.
Ia menambahkan bahwa saat ini setidaknya ada 5 hal yang bisa menjadi penentu kenaikan upah minimum, yaitu:
- Pertumbuhan Ekonomi
- Produktifitas
- Angka kehidupan layak
- Kondisi pasar tenaga kerja
- Kemampuan usah sektor marginal
"Sehingga kalau melihat itu tidak bisa berpatokan pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi saja. Sekarang ini banyak sudah perusahaan melakukan PHK besar-besaran, ini di luar dari yang diam-diam," jelasnya.
(hen/lih)











































