Padahal batas efektif penerapan Permendag mengenai ketentuan impor untuk barang tertentu akan diberlakukan pada tanggal 15 Desember 2008.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida di Gedung Departemen Perdagangan, Jumat (28/11/2008).
"Yang melakukan permohonan sudah ada, kalau dari jumlah yang mengajukan dari yang seminggu lalu sudah ada 92 yang diterima (menjadi IT), sebagian besar masih ditolak karena dokumen belum lengkap," ungkapnya.
Meskipun ia tetap optimistis jumlahnya akan terus bertambah hingga batas akhir pelaksanaan efektif pada 15 Desember nanti. Diah menambahkan yang sering terjadi kenapa para perusahaan importir tadi ditolak menjadi IT karena mereka tidak mencatumkan surat keterangan pengalaman menjadi importir selama 1 tahun.
Seperti diketahui Depdag telah menetapkan 5 sektor yaitu alas kaki, garmen, mainan dan lainnya dimasukan sebagai barang tertentu yang izin impornya harus sebagai IT dengan ketentuan pelabuhan angkut tertentu yaitu Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Pelabuhan Soekarno Hatta. Cara ini diharapkan untuk menekan barang impor di 5 sektor tadi masuk secara ilegal.
(hen/ddn)











































