Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan no 49/M-DAG/PER/11/2008 tertanggal 28 November 2008.
Berikut harga patokan ekspor (HPE) untuk beberapa produk CPO:
- Buah dan kernel kelapa sawit US$ 204/MT
- CPO US$ 415/MT
- Crude Olein US$ 496/MT
- Crude Stearin US$ 348/MT
- Crude Palm Kernel Oil US$ 487/MT
- Crude Kernel Stearin US$ 487/MT
- Crude Kernel Olein US$ 487/MT
- RBD Palm Olein US$ 504/MT
- TBD Palm Kernel Olein US$ 518/MT.
Aturan PE CPO yang berlaku adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PE untuk kelompok II yakni CPO, RBD Olein (minyak goreng), Crude Olein, Crude Stearin, Crude PKO, Crude Kernel Stearin dan Crude Kernel Olein menjadi 0 persen.
Untuk kelompok III yang terdiri dari RBD PKO, RBD Stearin dan RBD Palm Oil juga sebesar 0 persen.
2. Jika harga CPO antara US$ 550-649 per ton maka PE kelompok II sebesar 2,5 persen dan kelompok III sebesar 1,5 persen.
3. Jika harga CPO antara US$ 650-749 per ton maka PE kelompok II sebesar 5 persen dan kelompok III sebesar 4 persen.
4. Jika harga CPO antara US$ 750-849 per ton maka PE kelompok II sebesar 7,5 persen dan kelompok III sebesar 6,5 persen.
5. Jika harga CPO lebih dari US$ 850 per ton maka PE kelompok II sebesar 10 persen dan kelompok III sebesar 9 persen.
Kecuali untuk kelompok I yang terdiri dari tandan buah segar (TBS) dan palm kernel (PK), dipatok PE untuk semua kelompok harga sebesar 40 persen. (qom/ddn)











































